Selasa, 02 Oktober 2012

Cyber Crime


Internet itu dunianya orang bebas? Setuju sama penyataan gue barusan? Tapi mengkaitkan dengan  artikel sebelumnya, apakah benar kebebasan internet itu nyata?

Internet  yang merupakan kepanjangan dari interconnection-networking yang kalo kata Wikipedia artinya itu system global dari seluruh jaringan computer yang saling terhubung menggunakan standar IP untuk melayani seluruh penggunanya . Adanya internet dapat menghubungkan setiap orang dari seluruh penjuru dunia dan bebagai usia. Adanya aplikasi mesin pencari seperti Google membuat segalanya seakan-akan bisa kita cari dan temukan disana. Apalagi dengan beragam provider  yang saling bersaing dengan harga yang kompetitif membuat kita dapat berinternetan dengan murah dimanapun dan kapanpun karena bisa menggunakan vendor apapun.

Lalu dengan segala kemudahan itu, akibatnya banyak informasi yang bisa kita dapatkan. Lalu, muncul lah istilah-istilah Cyber crime. Cyber crime merupakan tindakan kejahatan dengan penggunaan computer atau internet sebagai alat untuk melakukan kejahatan tersebut. Bentuk kejahatannya juga bervariasi seperti, pornografi, reseller hosting gadungan, penipuan identitas, dan sebagainya.
 Cyber crime juga dibagi-bagi lagi, ada yang cyberpiracy seperti pembuatan software bajakan, cybertrespass seperti pekerjaan hacker, cybervandalism seperti yang dilakukan para pembuat virus. Untuk virus, kita seringkali menggunakan anti virus, tapi itu belum cukup. Untuk menghindari kerusakan atau kehilangan data akibat virus selain menggunakan antivirus, kita perlu memuat backup file-file penting yang kita punya loh. Jadi, apabila ada data-data yang hilang bisa punya gantinya sehingga tidak perlu khawatir perkerjaan tidak terselesaikan.
Akhirnya karena banyaknya kasus tersebut terciptalah UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu adapula yang terkenal dengan netiket atau netiquette yang merupakan kependekan dari etiquette alias etika internet. Untuk etiket sendiri memang tidak tertulis karena hanya aturan yang bersifat social. Tapi sayangnya kedua aturan ini kurang memiliki kekuatan hukum dibandingkan peraturan lainnya. Karena seperti pembajakan situs website dengan mengubah halaman website atau membajak akun social media seseorang belum ada sanksi yang jelas sampai saat ini. Lalu belum ada kejelasan bagaimana cara pengawasannya yah?
Lalu pada akhirnya, internet yang dianggap sebagai dunia kebebasan didalamnya juga memiliki aturan main kan. ;p


Tidak ada komentar:

Posting Komentar