Internet itu
dunianya orang bebas? Setuju sama penyataan gue barusan? Tapi mengkaitkan
dengan artikel sebelumnya, apakah benar
kebebasan internet itu nyata?
Internet yang merupakan kepanjangan dari interconnection-networking
yang kalo kata Wikipedia artinya itu system global dari seluruh jaringan
computer yang saling terhubung menggunakan standar IP untuk melayani seluruh
penggunanya . Adanya internet dapat menghubungkan setiap orang dari seluruh
penjuru dunia dan bebagai usia. Adanya aplikasi mesin pencari seperti Google
membuat segalanya seakan-akan bisa kita cari dan temukan disana. Apalagi dengan
beragam provider yang saling bersaing
dengan harga yang kompetitif membuat kita dapat berinternetan dengan murah
dimanapun dan kapanpun karena bisa menggunakan vendor apapun.
Lalu dengan
segala kemudahan itu, akibatnya banyak informasi yang bisa kita dapatkan. Lalu,
muncul lah istilah-istilah Cyber crime. Cyber crime merupakan tindakan
kejahatan dengan penggunaan computer atau internet sebagai alat untuk melakukan
kejahatan tersebut. Bentuk kejahatannya juga bervariasi seperti, pornografi, reseller hosting gadungan, penipuan identitas, dan
sebagainya.
Cyber crime juga dibagi-bagi lagi, ada yang
cyberpiracy seperti pembuatan software bajakan, cybertrespass seperti pekerjaan
hacker, cybervandalism seperti yang dilakukan para pembuat virus. Untuk virus,
kita seringkali menggunakan anti virus, tapi itu belum cukup. Untuk menghindari
kerusakan atau kehilangan data akibat virus selain menggunakan antivirus, kita perlu
memuat backup file-file penting yang kita punya
loh. Jadi, apabila ada data-data yang hilang bisa punya gantinya sehingga tidak
perlu khawatir perkerjaan tidak terselesaikan.
Akhirnya karena
banyaknya kasus tersebut terciptalah UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu adapula yang terkenal dengan netiket atau
netiquette yang merupakan kependekan dari etiquette alias etika internet. Untuk
etiket sendiri memang tidak tertulis karena hanya aturan yang bersifat social.
Tapi sayangnya kedua aturan ini kurang memiliki kekuatan hukum dibandingkan
peraturan lainnya. Karena seperti pembajakan situs website dengan mengubah
halaman website atau membajak akun social media
seseorang belum ada sanksi yang jelas sampai saat ini. Lalu belum ada kejelasan
bagaimana cara pengawasannya yah?
Lalu pada
akhirnya, internet yang dianggap sebagai dunia kebebasan didalamnya juga
memiliki aturan main kan. ;p